Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda merupakan kawasan konservasi yang
terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman yang terletak di Kota Bandung, Indonesia. Luasnya mencapai 590 hektare
membentang dari kawasan Dago Pakar sampai Maribaya.
Letak Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada di Kampung
Pakar, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, pada ketinggian antara 770 mdpl
sampai 1330 mdpl. Di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis
tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species. Pada tahun 1965 luas
taman hutan raya baru sekitar 10 ha saja, namun saat ini sudah mencapai 590 ha
membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. Saat ini pengelolaannya
dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemda Provinsi Jawa Barat (sebelumnya berada di
bawah naungan Perum Perhutani).
Taman terbesar yang pernah dibangun oleh pemerintah
Hindia Belanda berbentuk hutan lindung dengan nama Hutan Lindung Gunung
Pulosari. Perintisan taman ini mungkin sudah dilakukan sejak tahun 1912
bersamaan dengan pembangunan terowongan penyadapan aliran sungai Ci Kapundung (kemudian
hari disebut sebagai Gua Belanda), namun peresmiannya sebagai hutan lindung
baru dilakukan pada tahun 1922.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 secara otomatis status kawasan hutan negara dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui Djawatan Kehutanan.
Kawasan hutan ini dirintis pembangunannya sejak tahun
1960 oleh Mashudi (Gubernur Jawa Barat) dan Ir. Sambas Wirakusumah yang pada
waktu itu menjabat sebagai Administratur Bandung Utara merangkap Direktur
Akademi Ilmu Kehutanan, dan mendapat dukungan dari Ismail Saleh (Menteri
Kehakiman) dan Soejarwo (Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian). Pada tahun
1963 sebagian kawasan hutan lindung tersebut mulai dipersiapkan sebagai Hutan
Wisata dan Kebun Raya. Tahun 1963 pada waktu meninggalnya Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja (Ir. H.
Djuanda) , maka Hutan Lindung tersebut diabadikan namanya menjadi Kebun Raya
Rekreasi Ir. H. Djuanda untuk mengenang jasa-jasanya dan waktu itu pula jalan
Dago dinamakan jalan Ir. H. Djuanda.
Untuk tujuan tersebut, kawasan tersebut mulai ditanami
dengan tanaman koleksi pohon-pohonan yang berasal dari berbagai daerah.
Kerjasama pembangunan Kebun Raya Hutan Rekreasi tersebut melibatkan Botanical
Garden Bogor (Kebun Raya Bogor) , dengan menanam koleksi tanaman
dari di Bogor.
Pada tanggal 23 Agustus 1965 diresmikan oleh Gubernur
Mashudi sebagai Kebun Raya Hutan Rekreasi Ir. H. Djuanda yang kemudian menjadi embrio
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang dikelola oleh Dinas Kehutanan (dulu
Djawatan Kehutanan Provinsi Jawa Barat).
Tahun 1978 pengelolaan dari Dinas Kehutanan (dulu
Djawatan Kehutanan Provinsi Jawa Barat) diserahkan ke Perum Perhutani Jawa
Barat.
Pada tahun 1980 Kebun Raya/Hutan Wisata yang merupakan
bagian dari komplek Hutan Gunung Pulosari ini ditetapkan sebagai taman wisata,
yaitu Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha yang ditetapkan oleh SK. Menteri
Pertanian Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Pada tahun 1985, Mashudi dan Ismail Saleh sebagai pribadi
dan Soedjarwo selaku Menteri Kehutanan mengusulkan untuk mengubah status Taman
Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya.
Usulan tersebut kemudian diterima Presiden Soeharto
yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1985 tertanggal
12 Januari 1985. Peresmian Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilakukan pada
tanggal 14 Januari 1985 yang bertepatan dengan hari kelahiran Ir. H. Djuanda.
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda sebagai Taman Hutan Raya pertama di Indonesia.
Untuk menjamin susksesnya pengelolaan Taman Hutan Raya
Ir. H. Djuanda, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor :
192/Kpts-II/1985 membentuk Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang
diketuai oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
serta menunjuk Perum Perhutani sebagai Badan Pelaksana Pengelolaan dan
Pembangunan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Tugas Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
adalah :
1.
Memberikan pengarahan pembangunan dan pengembangan
Taman Hutan Raya;
2.
Menyusun rencana jangka panjang dan menengah;
3.
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Anggota Badan Pembina terdiri atas Wakil Perguruan
Tinggi, yaitu :
1.
Rektor Institut Teknologi Bandung,
2.
Rektor Universitas Padjadjaran Bandung, dan
3.
Rektor Institut Pertanian Bogor.
4.
Selain wakil perguruan tinggi juga ditunjuk wakil
tokoh masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah
kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan atau satwa baik yang alami maupun buatan, jenis asli dan atau bukan asli
yang dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pendidikan
serta menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Sebagai salah satu bentuk pengelolaan kawasan
pelestarian alam, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diharapkan mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis serta
pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan Taman
Hutan Raya Ir. H. Djuanda secara optimal akan memberikan pengaruh positif
terhadap perlindungan plasma nutfah dan pengembangan ekonomi masyarakat di
sekitar hutan maupun Cekungan Bandung pada umumnya.
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda menurut
Surat Keputusan Direktur Jenderal PHPA Nomor. 129/Kpts/DJ-VI/1996 adalah pada
Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I c.q. Dinas Kehutanan untuk wilayah di luar
Jawa, sedangkan di Pulau Jawa diserahkan kepada Perum Perhutani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998,
tanggal 23 Juni 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang
Kehutanan Kepada Daerah, menyebutkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H.
Djuanda yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan
pengembangan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diserahkan kepada Pemda Tingkat I.
Dalam era otonomi daerah saat ini, sebagaimana diatur
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi
berwenang untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah dan
penyediaan dukungan pengelolaan Taman Hutan Raya. Untuk mempertegas kedua
peraturan pemerintah tersebut di atas maka diterbitkan pula Keputusan Menteri
Kehutanan nomor : 107/KPTS-UM/2003 tentang Tugas Perbantuan kepada
Gubernur, Bupati atau Wali Kota, berkaitan dengan pengelolaan Taman Hutan Raya.
Mengingat lokasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
berada pada lintas wilayah Kabupaten dan Kota, yaitu terletak di Kabupaten
Bandung (Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Lembang) dan Kota Bandung (Kecamatan
Coblong), maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, kewenangan
pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Memperhatikan hal tersebut di atas Pemerintah Provinsi
Jawa Barat membentuk Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya yang merupakan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat yang secara teknis
maupun administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Barat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 15 Tahun 2000
tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
============= AYOOOO JELAJAH INDONESIA ======
No comments:
Post a Comment