Wednesday 28 December 2016

UJUNG KULON

Sekitar 55 ekor Badak bercula satu diperkirakan masih hidup di hutan Semenanjung Ujung Kulon, Taman Nasional Ujung Kulon, suatu kawasan konservasi di ujung paling barat Pulau Jawa. Mungkin daerah itu menjadi habitat terakhir bagi kehidupan binatang prasejarah itu. Upaya melindungi jenis binatang itu sudah satu abad lamanya. Selama itu, kehidupannya di Ujung Kulon mengalami cobaan-cobaan yang mematikan, seperti perburuan liar dan bahkan gangguan serangan penyakit. Tetapi mereka masih bertahan dalam kelompoknya, katakanlah sekitar 50 ekor, yang berarti ukurannya dianggap stabil dalam penghitungan lebih dari 30 tahun yang lalu, tahun 1975. Apakah ini menyiratkan lokasi hutan itu merupakan habitat yang layak untuk pengawetan jenis badak bercula satu ?. Namun demikian, perhatian dan tindakan kiranya perlu diberikan untuk kelangsungan hidupnya badak bercula satu, dengan membiarkan selamanya hidup disana dan atau melakukan upaya-upaya penyelamatannya yang bijaksana.

Penyebaran populasi satwa badak jenis Rhinoceros sondaicus dicatat pernah tersebar di India, Myanmar, Vietnam, Laos, Vietnam, Thailand, Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Sekarang ini, populasi kecil mungkin sekitar 10 ekor masih hidup di Vietnam. Perkembangan penduduk dan peradabannya rupanya telah menyusutkan habitat-habitat hutan di beberapa negara tersebut, sehingga individu-individu badak, yang dikenal soliter, kehilangan tempat hidupnya. Satwa mamalia besar inipun menjadi sasaran pembunuhan, karena dianggap hama bagi perluasan areal-areal pertanian. Kenistaan hidupnya juga menimpa, karena cula badak, secara spiritual, dianggap merupakan bahan pengobatan penyakit dan obat yang menyehatkan bagi kehidupan manusia.

Di Indonesia, jika di Pulau Sumatera sangat sedikit diceritakan mengenai kehidupan badak bercula satu, tidak demikian dengan di Pulau Jawa. Kehidupannya sebelum kemerdekaan mungkin suatu kisah yang ironis, pernah menjadi binatang yang dibenci, tetapi kemudian diperlakukan sebagai binatang yang sangat dilindungi. Perubahan kebijakan terhadap badak nampak mulai munculnya paradigma konservasi jenis hayati, yang mulai jenuh dengan penguasaan dan eksploitasi jenis-jenis pohon, misalnya jati, yang banyak mengganti hutan-hutan alam.


Badak bercula satu banyak tersebar di daratan Pulau Jawa, namun pertumbuhan pertanian pada lahan dari bukaan hutan-hutan alam telah menjadi kesukaannya dalam pencarian tanaman pakan. Usaha-usaha pertanian manjadi rugi, dengan rusaknya tanaman pertanian dan lahan-lahanya, akibat sepak terjang dan penindasan badak-badak. Badak bercula satu dituduh menjadi pelakunya, karena jejak-jejaknya diketahui. Akhirnya, binatang besar itu dimaklumatkan untuk diburu mati. Pernah juga pada waktu itu badak bercula satu menjadi obyek buruan, karena kepala dan culanya sebagai trophy perlombaan. Kenistaan hidup badak-badak bertambah, dengan usaha perburuan yang didasarkan pada culanya, yang sebagai bahan-bahan pembuatan ramuan obat dan kesehatan manusia. Tentu banyak badak bercula satu yang menghindar ke hutan-hutan alam di daratan pulau berpenduduk meningkat ini. Tiada cerita kehidupannya, selain deritanya juga pernah berlangsung di Semenanjung Ujung Kulon.


Daerah di ujung paling Barat Pulau Jawa, sebelum dilindungi sebagai habitat Badak bercula satu, juga pernah daerah itu direncanakan untuk daerah perdagangan. Lanskap kawasan semenanjung itu memiliki pantai yang indah, tanahnya subur dan banyak tersedia air bersih, dan mengandung potensi batubara, namun seketika terhancurkan oleh hempasan ombak besar dampak letusan Gunung Krakatau pada tanggal 26 Agustus 1883. Segera kemudian, kawasan itu diupayakan lagi pemulihan dan pembangunannya, akan tetapi, karena kondisi tidak memungkinkan akibat serangan harimau pemangsa manusia dan berjangkitnya wabah penyakit, memaksa lagi Pemerintah Belanda mengungsikan para pekerja dan penduduknya keluar kawasan. Begitulah, tekanan bencana alam dan biologis yang dialami pada kawasan menjadikan kawasan itu dibiarkan berhutan yang dilindungi.

Bagi badak, lanskap semenanjung yang bebas dari pemukiman, serta pertumbuhan jenis-jenis tanaman yang mulai tumbuh dalam suksesi hutan itu, sangat disukainya. Mungkin mereka berterima kasih pada Harimau dan para penyakit yang telah ‘mengusir’ kehidupan manusia disana. Begitulah nasib hidup badak untuk mampu bertahan hidup baik disana, dibandingkan kawanan-kawanan badak lain di luar Ujung Kulon, yang masih berjuang hidup dari tekanan perburuan.

Namun demikian, catatan sejarah kehidupannya di Ujung Kulon, ternyata masih tidak lepas dari perburuan liar. Meskipun pemerintah pada tahun 1909 mengumumkan Badak bercula satu dilindungi (Staatsblaad No. 497 Tahun 1909), empat tahun kemudian, Hoogerwerf menyebutkan 11 ekor mati diantaranya akibat perburuan illegal. Demikian juga setelah penegasan perlindungannya kembali pada tahun 1931 dalam Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierensbeschermingsordonantie 1931 Staadsblad 1931 Nummer 134) masih terjadi lagi perburuan pada tahun 1935-1936, dengan didapatinya 15 ekor tewas dibunuh. Perburuan illegal itu didorong oleh tingginya harga cula badak, tetapi ringan sanksi hukuman bagi pelakunya. Tidak ada catatan perburuan selama sepuluh tahun sebelum dan 15 tahun setelah hari kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945). Tetapi, Hogerwerf mencatatnya, bahwa pada tahun 1960-an ada sedikitnya tujuh individu badak mati karena perburuan liar. Kematian akibat diluar perburuan juga terjadi, karena penyakit, yaitu pada tahun 1981, dimana lima ekor meninggal. Sedangkan perburuan liar yang terakhir terjadi pada tahun 1988, dengan ditangkapnya seorang pelakunya pada saat melakukan penjualan cula badak hasil buruannya.

Pertumbuhan populasi badak di Ujung Kulon sendiri nampak diyakini ketangguhan dan toleransinya. Hoogerwerf menaksir ukuran populasinya meningkat, pada tahun 1937 (sekitar 25 ekor - 10 jantan dan 15 betina) pada dan tahun 1955 (antara 30 sampai 35 ekor). Lalu menurun, berdasarkan hasil inventarisasi Prof. R. Schenkel pada tahun 1967, yaitu berkisar antara 21 sampai 28 ekor, yang nampak disebabkan adanya beberapa individu yang hilang karena perburuan. Setelah itu setiap tahun dilakukan inventarisasi melalui jejak-jejaknya, yang menampilkan peningkatan tetapi kemudian stabil dalam 10 tahun terakhir, yaitu antara 50 – 60 ekor. Perkembang biakannya di masa mendatang tidak dapat dipastikan lagi.

Nampak pasti habitat alami Ujung Kulon menjadi keterpaksaan terakhir bagi hidupnya binatang prasejarah itu. Dalam satu abad ini, kembali ke tahun 1909, dimulainya upaya perlindungan, dengan tekanan serangan penyakit dan perburuan liar yang menimpanya, mungkin bukti sukses konservasi jenis dan kawasan utama dari pengelolaan taman nasional. Jika tidak begitu, tiada lagi binatang purba itu masih ada. Habitat hutannya yang dulu rata dihantam ombak besar, kini dalam 125 tahun suksesi sedang menuju klimaksnya. Jika sesungguhnya hutan itu sebagai habitat terakhir satwa badak bercula satu, akankah kita membiarkannya sejumlah individu berjuang bertahan hidup selamanya dalam jumlah yang tetap itu. Dulu kawasan itu itu rata, lalu tumbuh kehidupan tanaman, mulai rerumputan hingga tiang-tiang pancang dan semak-semak, dan badak-badak dari luar kawasan itu berlarian menghindari perburuan, dinasibkan tiba disana.
Kini Badak bercula satu yang tangguh itu dianggap sebagai satwa dalam kategori bahaya menuju kepunahannya. Terancam punah, karena populasinya sangat kecil dan perkembang biakannya yang lambat, disamping habitat dan ekosistemnya sendiri dikuatirkan dapat terganggu karena bencana alam. Ukuran populasi sekitar 55 ekor, secara genetika adalah kecil, yang berkemungkinan sekali rentan ketahanan biologisnya dalam menghadapi perubahan iklim alam lingkungannya. Kekuatiran itu mempertanyakan sendiri, berapa lama lagi kiranya mereka akan hidup berlanjut, dan barangkali bijaksana memikirkan dan berbuat untuk penyelamatannya.

Kekuatan perlindungan badak bercula satu dapat ditunjukkan, melalui legalitasnya dalam UU No. 5 Tahun 1990. Sanksi hukuman yang berat bagi setiap orang, karena sengaja atau kelalaiannya, melakukan pelanggaran, baik menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, baik di dalam Indonesia atau ke luar Indonesia, dan individu dalam keadaan hidup maupun mati, dan maupun bagian-bagian dari tubuh individunya. Dukungan kuatnya legalitas itu nampak efektif membuat orang tidak lagi berbuat perburuan liar terhadap badak.

Perlindungan hidup badak masih menjadi tindakan utama dalam pengelolaan konservasi. Patroli pengamanan badak dan habitatnya dilakukan guna menjamin populasi aman dari gangguan-gangguan yang mematikan. Para petugas Balai TN Ujung Kulon yang ditempatkan pada pos-pos jaga melaksanakan secara rutin pada kawasan daratan maupun wilayah sekitarnya yang berupa perairan laut. Beberapa warga masyarakat setempat juga turut bergabung dalam pengamanannya, dalam tim-tim patroli, dengan nama Rhino Monitoring and Protection Unit (RMPU).


Dalam beberapa presentasi di pertemuan-pertemuan, ditampilkan amannya kehidupan populasi Badak cula satu itu di habitatnya. Tetapi seringkali dipertanyakan lagi kebenaran keberadaannya, merupakan hal yang wajar karena hanya informasi, sedang tiada individu badak itu yang dipelihara di kebun binatang. Suatu tindakan yang sulit dan berisiko tinggi, menurut para ahli, menangani pengembang biakannya di alam habitatnya, apalagi mengupayakan beberapa dari populasi di alamnya untuk dipisahkan guna mengungkap banyak rahasia kehidupan yang sebenarnya, meskipun dalam habitatnya yang terdekat dengan kawasan Ujung Kulon. Jadi sejauh ini hanya para peneliti badak yang lebih tahu rahasia, itupun terbatas, dari upaya pengungkapan yang dicapainya masing-masing.

Walaupun demikian sulitnya, dengan upaya-upaya teliti dan berisiko kecil terhadap kehidupan binatang prasejarah itu, mungkin perlu juga dilakukan tindakan-tindakan penyelamatannya. Pertimbangannya, mereka tidak hidup sendiri di hutan itu, tetapi banyak lagi satwa-satwa lain yang menggantungkan hidupnya disana. Ujung Kulon kecil luasannya, sebagai habitatnya 30.000 hektar, tetapi seberapa luas yang efektif sebagai tempat kehidupannya. Dalam luasan itu, kelompok badak sekitar 55 individu jumlahnya, tidak sebanding dengan jenis satwa mamalia besar lainnya, misalnya banteng-yang populasinya mungkin lebih dari 500 ekor, serta satwa-satwa lainnya yang lebih kecil, seperti babi hutan, rusa, menjangan, kancil, yang jumlahnya bisa mencapai ribuan individu. Dengan adanya binatang-binatang lain itu, padahal mereka juga sama dengan badak cula satu termasuk herbivora, betapa keras tingkat persaingan, atau gangguan, dalam pencarian pakan dan tempat hidup diantara mereka, dan antar individu-individunya. Bagi individu badak sendiri, sebagai satwa utama dalam pengelolaan taman nasional, meningkatnya pertumbuhan hutan menuju hutan klimaks mungkin mengganggu kehidupannya, sebagaimana binatang prasejarah itu dikenal sebagai binatang yang menyukai habitat terbuka, atau hutan sekunder. Kondisi demikian kiranya perlu menggugat kita semua jika masih berkeinginan mempertahankan keberadaan Badak bercula satu itu di masa depan.

=============  AYO  JELAJAH  INDONESIA ========





No comments:

Post a Comment