Jalan
Raya Darmo membentang dari depan Kebon Binatang Surabaya hingga perempatan
Jalan Pandegiling. Dulu semasa Hindia Belanda, kawasan Darmo ini diperuntukkan
bagi perumahan-perumahan elite. Salah satunya adalah bangunan lawas yang masih berdiri di sudut
pertemuan jalan antara Jalan Dr. Sutomo (Coen
Boulevard) dengan Jalan Raya Darmo (Darmo
Boulevard). Bangunan lawas
tersebut sekarang dikenal sebagai Gedung Graha Wismilak. Gedung ini terletak di
Jalan Dr. Soetomo No. 27 Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di dekat bekas gedung
Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Bangunan
lawas ini tergolong beruntung karena
sekarang dimiliki oleh orang yang kebetulan mempunyai minat akan heritage. Di kala masih misteri perihal
sejarah dari bangunan ini, pemiliknya melacaknya hingga ke Belanda. Atas
informasi dari Nico van Horn, ahli arsip dari KTLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde) Leiden,
diketahui bahwa Coen Boulevard 27
(sekarang Jalan Dr. Sutomo 27) dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm
Brandenburg van der Gronden. Sebelumnya
PAJW Brandenburg van Gronden pernah bekerja di Bank Swiss di London dan Societe Generale di Paris. Lalu, ia
berangkat ke Hindia Belanda pada akhir 1913 untuk menerima tawaran pekerjaan di
Firma Monod & Co. dan Firma G.L. Sirks & Co. Di Firma G.L. Sirks inilah
PAJW Brandenburg van der Gronden menjadi makelar gula yang sukses. Kemudian
membangun rumah mewahnya pada tahun 1928 (kelak dikenal dengan Graha Wismilak).
Pada
tahun 1936 sampai dengan tahun 1942, bangunan Graha Wismilak ini pernah disewa
oleh Toko Yan. Toko Yan merupakan cabang dari Toko Piet, yang kemudian berubah
nama menjadi Toko Metro. Di lantai 2 dari Graha Wismilak ini dulu digunakan
sebagai mess pegawai Toko Yan dan Toko Piet. Toko Yan dulu menyewanya sudah
tidak dengan PAJW Brandenburg van der Gronden tapi dengan seorang bernama Han
Sien Kien secara bulanan.
Toko
Piet ini merupakan jujukan orang
Belanda yang datang dengan mobil-mobil kuno mereka bila ingin berbelanja. Dulu,
Toko Piet menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan warga Belanda,
seperti rokok, aneka minuman keras dan juga beberapa hasil perabotan yang
indah. Namun, Toko Piet ini sudah tak ada lagi. Lokasinya sekarang berdiri
Swiss Bell Inn depan Tunjungan Plaza.
Pada
waktu Jepang berusaha menduduki Surabaya pada tahun 1942, Toko Yan tutup karena
bangunan tersebut diambil alih oleh Jepang dan difungsikan sebagai Kantor
Polisi Jepang. Setelah Indonesia merdeka, Kepolisian Indonesia meneruskannya
menjadi Kantor Polisi Istimewa Surabaya (Tokubestsu
Keisasutai). Pada tanggal 21 Agustus 1945 Polisi Istimewa yang dipimpin
oleh Komandan Inspektur Polisi Moh. Jasin memproklamirkan diri sebagai Polisi Republik
Indonesia. Menurut ultimatum Jenderal Mansergh, arek-arek Surabaya diharuskan
meletakkan senjata-senjata yang dirampas dari Jepang di muka gedung ini.
Kejadian inilah yang menyebabkan rumah PAJW Brandenburg van Gronden menjadi
akrab dengan sebutan Kantor Polisi Istimewa.
Pada
3 Juli 1993, bangunan ini dibeli oleh perusahaan rokok yang cukup ternama yang
berpusat di Surabaya. Perusahaan rokok tersebut adalah PT. Wismilak Inti Makmur
Tbk (Wismilak Group). Kemudian bangunan tersebut dilakukan renovasi dari
kekumuhan karena beberapa lama tidak mengalami perawatan.
Beberapa
tahun kemudian, dibangun gedung baru berlantai di belakang gedung lama. Desain
arsitektur gedung baru mengikuti gedung lama dan bersambung. Gedung baru
tersebut mengikuti lokasi hadap gedung lama, yaitu menghadap keperempatan lampu
merah Polisi Istimewa. Tepat pada patahan gedung baru dari Jalan Darmo dengan
Jalan Dr. Soetomo terdapat menara sebagai ciri khas bangunan kolonial. Pada
dinding menara itu logo dan tulisan Wismilak yang cukup besar, dan sejak itu
sebutan untuk bangunan tinggalan PAJW Brandenburg van Gronden ini dikenal
dengan Graha Wismilak.
Graha
Wismilak ini merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya.
============= AYOOO JELAJAH INDONESIA ===========
No comments:
Post a Comment