Pertama, tahun 1936, Pemerintah Hindia Belanda
menetapkan kawasan ini sebagai cagar alam melalui Stb 1936 No. 325 tanggal 17
Juni 1936 dengan luas 11,5 hektar. Kedua, tahun 1979, berdasarkan Surat Gubernur
Bengkulu No. 1666/B4-1/1979 tanggal 15 Mei 1979, kawasan ini dipeluas menjadi
430 hektar. Ketiga, tahun 1999, melalui SK Menteri Kehutanan No.
420/Kpts-II/1999 tangal 15 Juni 1999, kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah
bertambah luas menjadi 577 hektar.
Kawasan Danau Dendam Tak Sudah merupakan kawasan cagar
alam yang memiliki keindahan alam yang memesona dan menyimpan banyak potensi
bagi kelestarian ekologi dan keseimbangan ekosistem. Danau yang dikelilingi
bukit-bukit berhutan lebat ini merupakan habitat utama bagi tumbuhan endemic
langka, yaitu anggrek pensil (Vanda hookeriana). Pada tahun 2003, Badan
Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bengkulu, menyebutkan ada lima fungsi
utama yang diperankan oleh Danau Dendam tak Sudah, yaitu: (1) sebagai kawasan
konservasi bagi keanekaragaman hayati; (2) sebagai sumber air yang digunakan
untuk keperluan irigasi; (3) sebagai daerah cadangan air; (4) sebagai media
pembelajaran alam untk kepentingan ilmiah; dan (5) sebagai tempat rekreasi.
Di danau ini juga hidup beberapa jenis ikan langka
yang berasal dari famili Anabantidae, yaitu Trichogaster trihopterus, Helstoma
termminchi, Trichogaster pectoralis, Anabas testudieus, dan Polcampus hasselti,
dari famili Bagridae yaitu Mystus sp, dan dari famili Cyprinidae yaitu
Mystacoleucus marginatus dan Rasbora sumatranus.
No comments:
Post a Comment